Singkat cerita, dari keterangan saksi - saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka. Perbuatan dua bersaudara ini terbilang sangat sadis karena korban yang sudah tak bernyawa akibat sabetan sabit dan tendangan sepatu bot, jenazah juga diseret dan dibuang ke jurang.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka, diduga kasus pembunuhan dipicu perebutan batas wilayah lahan kebun antara korban dengan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal KUHP tentang penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )