Kepala Kejaksaan Negeri Inhil,Rini Triningsih menegaskan bahwa penahanan terhadap IMA setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup, kemudian dilakukan penahanan.
" Tentunya (Penahanan) sudah ada minimal dua alat bukti oleh penyidik Kejati. Secara adminitrasi nanti tetap ke Kejari saat tahap 2 dan pelimpahan. Tapi jaksa gabungan tim Kejati dan Kejari. Hanya penyidikannya diambil oleh Kejati," imbuhnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.