Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Penjual Senjata Api Rakitan di Palembang

Antara , Jurnalis-Jum'at, 06 Januari 2023 |15:16 WIB
Polisi Tangkap Penjual Senjata Api Rakitan di Palembang
Polisi tangkap penjual senjata api rakitan (Foto : Antara)
A
A
A

Kemudian, senjata api tersebut dibawa untuk dijualkan kembali oleh tersangka kepada pemesan di Palembang senilai Rp2 juta, namun gagal karena lebih dulu ditangkap.

"Panji saat ini ditahan di kantor untuk menjalani proses lidik beserta barang bukti senjata api warna perak, amunisi dan motor matic. Jaringannya dalam buruan," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement