IRAN - Dua pria telah digantung di Iran karena membunuh seorang anggota pasukan keamanan selama protes nasional terhadap pemerintah pada tahun lalu.
Mohammad Mahdi Karami dan Seyed Mohammad Hosseini telah mengajukan banding terhadap hukuman mereka, dengan mengatakan bahwa mereka telah disiksa untuk membuat pengakuan palsu.
Kantor berita yudisial Iran, Mizan, mengatakan kedua pria itu adalah "pelaku utama" pembunuhan perwira paramiliter Ruhollah Ajamian. Jaksa mengatakan dia ditelanjangi dan dibunuh oleh sekelompok pelayat yang memberikan penghormatan kepada pengunjuk rasa yang baru saja dibunuh.
BACA JUGA:Â Â Iran Eksekusi Mati Kedua Terhadap Pengunjuk Rasa Protes, Keluarga Tidak Diberitahu Usai Jenazah Dimakamkan
Orang-orang itu pertama kali dijatuhi hukuman mati pada Desember 2022 tetapi mereka mengajukan banding setelah mengatakan bahwa mereka telah disiksa. Mahkamah Agung Iran menguatkan hukuman pada 3 Januari lalu.
BACA JUGA:Â Â Kelompok HAM: 100 Warga Iran Terancam Dieksekusi Mati Akibat Protes Anti Pemerintah
Keluarga Karami yang berusia 22 tahun mengatakan mereka tidak diizinkan untuk bertemu dengannya sebelum dia dibunuh pada Sabtu (7/1/2023). Mereka juga memohon kepada pengadilan untuk mengampuni nyawanya.
"Saya mohon, saya meminta Anda ... untuk menghapus hukuman mati dari kasus anak saya," kata ayahnya.
Menteri Luar Negeri Inggris James Cleverly mengatakan eksekusi itu "menjijikkan".
Cleverly mendesak otoritas Iran untuk mengakhiri kekerasan terhadap rakyatnya sendiri. Sedangkan Uni Eropa (UE) mengatakan "terkejut" dengan penggunaan hukuman mati terhadap pengunjuk rasa.
Follow Berita Okezone di Google News