Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa 2 Koper Senpi Ilegal, Ini Kronologi Penangkapan WNI di Filipina

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 09 Januari 2023 |21:52 WIB
Bawa 2 Koper Senpi Ilegal, Ini Kronologi Penangkapan WNI di Filipina
Penangkapan WNI di Filipina (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Satu orang warga negara Indonesia (WNI) dan dua Warga Negara Filipina ditangkap di perbatasan Barangay Nalus, Kabupaten Kiamba, Provinsi Sarangani, Filipina Selatan.

Informasi yang dihimpun, Senin (9/1/2023), penangkapan dilakukan pada Sabtu, 7 Januari 2023, sekitar pukul 05.05 waktu setempat. Mereka kedapatan membawa senjata api berkekuatan tinggi (high powered firearms).

BACA JUGA:Panglima TNI: Pembangunan Infrastruktur di Papua adalah Tantangan Sekaligus Peluang 

WNI yang ditangkap dikabarkan merupakan warga Papua, Anton Gobay (29) bersama dengan dua WN Filipina bernama Michael Tino (25) dan Jimmy Desales Abolde (53) pengemudi tricycle. Mereka ditangkap saat sedang menaiki tricyle (sejenis becak).

Kala itu diberhentikan oleh personel 1204th Mobile Company, Regional Mobile Force Battalion (MC, RMFB) untuk diperiksa saat mencoba melewati pos penjagaan terpadu yang dijaga oleh personel PNP.

Kemudian, pihak kepolisian menemukan dua buah koper atau tas troli berisikan total 10 pucuk senapan api laras panjang tipe COLT AR-15 kaliber 9mm PARA. Setidaknya ada 5 buah di masing-masing koper.

BACA JUGA:4 Fakta KKB Tembaki Polisi di Papua, Personel Polres Terluka Tembak di Pundak 

Selain itu,  ditemukan juga 20 buah magasin, dan 10 buah detachable riffle butt yang dipegang oleh Anton Gobay (WNI) dan Michael Tino (WN Filipina).

Saat ditanya mengenai kelengkapan dokumen pendukung berupa surat kepemilikan senjata api tersebut dan dokumen lainnya, mereka tidak dapat menunjukkannya kepada petugas. Akhirnya, mereka ditangkap dan dibawa ke Polres Kiamba untuk dilakukan pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut.

Kasus tersebut, saat ini dalam monitoring KBRI Manila dan KJRI Davao. Kemudian, akan dilaksanakan pendalaman tentang kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas kelompok Papua Merdeka.

 

Penangkapan WNI tersebut sebelumnya dibenarkan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti. WNI tersebut ditangkap bersama dua orang warga Filipina.
"Bahwa yang bersangkutan adalah WNI yang ditangkap bersama dua warga negara Filipina," kata Krishna Murti saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (9/1/2023).
WNI yang bernama Anton Gobay tersebut diketahui bekerja sebagai pilot di Filipina. Menurut Krishna, pihaknya saat ini sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Filipina.
"Kapolri sudah memerintahkan Kadiv Hubinter untuk melakukan koordinasi ketat dengan otoritas setempat," kata Krishna.


Penangkapan WNI tersebut sebelumnya dibenarkan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti. WNI tersebut ditangkap bersama dua orang warga Filipina.

"Bahwa yang bersangkutan adalah WNI yang ditangkap bersama dua warga negara Filipina," kata Krishna Murti saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (9/1/2023).

WNI yang bernama Anton Gobay tersebut diketahui bekerja sebagai pilot di Filipina. Menurut Krishna, pihaknya saat ini sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Filipina.


"Kapolri sudah memerintahkan Kadiv Hubinter untuk melakukan koordinasi ketat dengan otoritas setempat," kata Krishna.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement