JAKARTA - Polri menyatakan bahwa, Warga Negara Indonesia (WNI) Anton Gobay ditangkap otoritas Negara Filipina terkait dengan kasus senjata api (senpi) ilegal.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, yang bersangkutan tidak dapat memberikan dokumen yang sah kepada pihak Filipina sehingga dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Geger! Warga Cempaka Putih Jakpus Temukan Jasad Bayi dalam Tong Sampah
"Para pelaku tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan senjata api atau ilegal sehingga ditahan oleh polisi setempat guna proses lebih lanjut," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Senin (9/1/2023).
Anton Gobay diketahui bekerja sebagai Pilot yang bekerja di Filipina. Menurut Krishna, pihaknya saat ini sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Filipina.
BACA JUGA:Kronologi Pembakaran Mantan Istri dan Kekasihnya di Penjaringan
"Kapolri sudah memerintahkan Kadiv Hubinter untuk melakukan koordinasi ketat dengan otoritas setempat," ujar Krishna.