Share

Polisi Resmi Terima Laporan Kasus Pemerkosa Bocah 12 Tahun di Langkat

Wahyudi Aulia Siregar, Okezone · Senin 09 Januari 2023 19:01 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 09 608 2743046 polisi-resmi-terima-laporan-kasus-pemerkosa-bocah-12-tahun-di-langkat-AxtnpkOh18.jpg Ilustrasi/ Foto: Freepik

MEDAN - Polisi menyatakan telah menerima laporan atas kasus dugaan pemerkosaan yang dialami seorang bocah berusia 12 tahun di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Di mana atas dugaan pemerkosaan itu, korban kini telah hamil delapan bulan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, Iptu Luis Beltran, mengatakan mereka telah menerima laporan atas kasus itu dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan Anak (PPKB dan PPA) Kabupaten Langkat. Saat ini laporan itu tengah diperiksa oleh tim penyidik Polres Langkat.

 BACA JUGA:Polisi: Pembunuh ART di Cipayung Incar Harta Pamannya Seorang Anggota TNI

"Iya benar, sudah kita terima. Tadi yang melaporkan dari Dinas PPKB dan PPA Langkat di Pemkab Langkat. Ini masih kita periksa laporannya untuk selanjutnya kita proses ke penyelidikan," kata Iptu Luis, Senin (9/1/2023).

Seorang bocah berusia 12 tahun di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara sebelumnya menjadi viral di media sosial setelah dilaporkan hamil delapan bulan. Bocah malang itudiduga dihamili oleh abang kandungnya yang memiliki keterbelakangan mental.

 BACA JUGA:5 Kasus Pelanggaran Etik Pegawai KPK pada 2022, Terbanyak Perselingkuhan

Korban sendiri kini dalam pendampingan Dinas PPKB dan PPA Kabupaten Langkat. Dinas PPKB dan PPA Langkat tengah fokus pada rehabilitasi dan mental korban. Keberlangsungan pendidikan korban juga menjadi prioritas Pemkab Langkat.

Follow Berita Okezone di Google News


"Untuk bagaimana proses hukumnya, kita serahkan kepada aparat penegak hukum lah," kata Plt. Bupati Langkat, Syah Afandin.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini