JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut dua terduga pelaku pembunuhan anak di Makasar berinisial AD (17) dan AMF (14), melakukan tindak pidana karena terinspirasi dari konten di media sosial.
Sebelumnya pelaku mengakui perbuatannya menculik dan membunuh dari korban untuk dijual ginjalnya namun tak ada pihak yang ingin membeli.
"Untuk peristiwa dua anak itu, kami mendapatkan informasi dari Makassar bahwa awalnya adalah melihat konten di media sosial, kemudian dua anak tersebut melakukan tindak pidana pembunuhan dan saat ini sedang dalam proses," ujar Ramadhan saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2023).
Ramadhan mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami soal dugaan adanya penjualan organ tubuh seperti pengakuan dari para pelaku.
Baca juga: DPO Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim Tak Kunjung Ditangkap, Ini Penjelasan Polri
"Apakah akan dilakukan proses tersebut, kaitannya dengan dugaan penjualan organ. Menurut informasi dugaan sementara bahwa dia melakukan pembunuhan, kemudian lost contact sehingga jenazah tersebut dibuang," ujarnya.
Baca juga: TNI Bakal Bantu Polri Amankan Papua jika Diperlukan
Ramadhan mengaku tak bisa menyampaikan terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam menjual organ tubuh korban. Pasalnya, polisi masih melakukan penyelidikam dalam perkara itu.
"Masih dalam penyelidikan dan penyidikan ya yang di Makassar," terang Ramadhan.