JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, sulit untuk membuat pemilu bersih dan bebas dari kecurangan. Bahkan, jika menunggu hal itu terjadi, maka Pemilu tidak akan berjalan.
Namun, kata Mahfud, bukan berarti pelaku kecurangan dibiarkan begitu saja. Menurutnya, mereka tetap akan melalui proses hukum.
"Kalau menggugat pemilu bersih, pemilu enggak akan selesai. Oleh sebab itu, yang curang curang itu diselesaikan melalui hukum pidana, sudah ada hukum pidana. Hukum tata negaranya jalan, sejauh kemenangan dan kekalahan itu tidak signifikan," kata Mahfud dalam Sidang Senat Terbuka Dies Natalis ke-25 Universitas Paramadina bertema 'Menjawab Tantangan Demokrasi dalam Rangka Mencerdaskan Kehidupan Bangsa', Selasa (10/1/2023).
BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Korupsi Kadang Diperoleh Secara Demokratis, Kaget?
Mahfud menjelaskan, masih terdapat kecurangan dalam pemilu selama era reformasi. Bukan pemerintah kepada kontestan pemilu, namun Mahfud menjelaskan, kecurangan justru terjadi antarpartai politik.
"Nah pemilu curang? Iya. Sekarang selama era reformasi pemilu masih curang, cuma beda, kalau zaman Orde Baru itu curangnya vertikal yang curang itu pemerintah terhadap kontestan pemilu, kalau sekarang yang curang itu antar pemain, partai politik melawan partai politik, anggota parpol menggugat anggota parpol lainnya meskipun sama sama satu partai karena dicurangi," katanya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan, kecurangan pun tidak terelakkan pada pemilihan presiden. Namun, hal itu terjadi di bawah, bukan pada kontestan maupun pemerintah.
"Pilpres apakah curang? Pilpres juga ada curang, tapi itu di bawah, bukan kontestan bukan pemerintah, di bawah dan sama-sama curang, oleh sebab itu di pilpres itu kalau kecurangannya tidak signifikan, curang 10 ribu suara, terbukti, yang satunya curang juga 5 ribu suara, apakah pemilu batal? Enggak bisa," ucapnya.
BACA JUGA:Mahfud MD: Demokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan Sedang Tidak Baik-Baik Saja
Mahfud pun memberikan contoh jika ia menjadi calon presiden, dan lawannya yakni Rektor Universitas Paramadina Prof Didik J Rachbini menang dengan 5 juta suara.
Kemudian, ia melaporkan Didik karena ada kecurangan 500 ribu suara. Sekalipun suara tersebut diberikan kepadanya, Mahfud mengatakan, ia tetap kalah jumlah. Kendati demikian, kata Mahfud, kecurangan itu akan tetap diproses.
"Kalau saya bersaing, saya jadi capres, Pak Didik jadi capres, Pak Didik menang dengan 5 juta lalu saya bilang Pak Didik curang, bawa ke pengadilan terbukti 500 ribu dia curang, tetap menang dia, karena 500 ribu ini kalau diberikan ke saya tetap kalah 4 juta saya," katanya.
"Tapi apakah yg curang 500 ribu itu dibiarkan? tidak. Itu ke pengadilan pidana, nah suadara sekalian kalau bicara pemilu curang tetap ada kecurangan tapi secara horizontal tidak vertikal," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.