Shalatuddin mengatakan setelah kejadian tersebut kemudian pelaku menguburkan potongan jari korban di lingkungan sekitar.
Dia mengaku sempat menemui pelaku untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan cacat permanen.
“Korban ini kan anak yatim piatu dan orang tidak punya juga, makanya kita selaku kuasa pelapor korban meminta pertanggungjawaban pelaku, karena kan kalau sudah begitu cacatnya seumur hidup dan enggak bisa diganti,” ucapnya.
Pihaknya juga sudah membuat pelaporan ke Polres Kota Tangerang untuk dapat melanjutkannya ke jalur hukum.
“Kemarin kita juga sudah melakukan visum dan selesai itu jam 8 malam (Minggu/8/1/2023) dari dokter. Tetap nanti PPA yang BAP yang penting LP nya sudah kita LP kan,” pungkasnya.
(Nanda Aria)