SURABAYA - MH (41) akhirnya mencabut laporan terhadap suaminya, Aiptu AR atas dugaan asusila. Pencabutan tersebut atas dasar pertimbangan kondisi psikis anak mereka. Pasalnya, sejak mencuatnya kasus tersebut, anak mereka tidak masuk kuliah dan sekolah karena malu kepada teman-temannya.
Pencabutan laporan dalam bentuk aduan masyarakat (dumas) itu dicabut pada Senin (9/1/2023) malam.
Dalam dumas itu, MH mengadukan suaminya yang merupakan anggota Polres Pamekasan, Aiptu AR yang diduga melakukan perbuatan asusila. Kuasa hukum MH, Subaidi mengatakan, MH kasihan dengan kedua anaknya yang masih duduk dibangku SMA dan ada yang kuliah.
 BACA JUGA:Terungkap! Hakim Sudrajad Dimyati Diduga Banyak Main Perkara di MA
Keduanya kerap mendapatkan pertanyaan dari temannya mengenai masalah yang dihadapi orang tuanya. Pencabutan dumas ini, kata dia, juga didasari bahwa pihak keluarga pelapor sudah melakukan pertemuan dengan keluarga terlapor. Hasilnya, kedua belah pihak menyepakati bahwa masalah ini akan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Dari pihak keluarga telah memaafkan, terutama dari pelapor sendiri sudah memaafkan. Di samping itu, anak mereka (MH dan Aiptu AR) malu kepada teman-temannya, karena menjadi cemoohan," kata kuasa hukum MH, Subaidi, Selasa (10/1/2023).
 BACA JUGA:Geger! Mayat Perempuan Ditemukan di Sumur Sedalam 10 Meter di Bantul
Dia menambahkan, kliennya juga sudah puas dengan proses yang ada saat ini. Apalagi akibat kasus tersebut, Aiptu AR sudah mendekam di tahanan Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
"Cukup puas sudah memberikan sanksi sosial, yaitu terlapor ditahan di Mapolda Jatim," tandas Subaidi.
Sebelumnya, MH melaporkan Aiptu AR atas perkara dugaan kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba hingga pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak cuma suaminya, MH juga melaporkan dua oknum anggota polisi Polres Pamekasan. Masing-masing MHD dan H.
Follow Berita Okezone di Google News