PONOROGO - Ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo, Jawa Timur, hamil di luar nikah. Mereka pun akhirnya terpaksa menikah di bawah umur. Bahkan, di minggu pertama Januari 2023 ada 7 pelajar SMP hamil dan ada yang sudah melahirkan. Banyaknya siswa hamil ini pun menjadi viral di media sosial.
Banyaknya pelajar hamil di luar nikah ini terungkap setelah siswi yang hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, Ponorogo. Mereka adalah anak di bawah umur berusia 19 tahun, yang hamil dan akan menikah.
 BACA JUGA:Megawati Tidak Umumkan Capres pada HUT Ke-50 PDIP
Sesuai Undang-Undang Nomor 1/1974, diubah dengan UU Nomor 16/2019 tentang pernikahan bahwa, boleh menikah minimal usia 19 tahun. Jika usinya masih kurang, maka harus mendapat putusan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
Pemohon dispensasi, semuanya adalah siswa SMP dan SMA yang sudah hamil. Karena sudah hamil, akhirnya mereka menikah meski belum cukup umur.
 BACA JUGA:KPK Tetapkan Tersangka Baru Hasil Pengembangan Kasus Zumi Zola
Jumlah dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ponorogo sangat banyak. Tahun 2021 sebanyak 266 pemohon, tahun 2022 191 pemohon, bahkan minggu pertama 2023 sebanyak 7 orang memohon dispensasi nikah, yang semuanya siswa kelas 2 SMP dan SMA.
"Semuanya dikabulkan karena semuanya sudah memenuhi unsur mendesak. 7 orang itu semuanya anak sekolah. Anak kelas 2 SMP dan 2 SMA," kata Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried, Selasa (10/1/2023).
Follow Berita Okezone di Google News