Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putri Belum Diperiksa, Tuntutan Bharada E Ditunda Pekan Depan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 11 Januari 2023 |10:15 WIB
Putri Belum Diperiksa, Tuntutan Bharada E Ditunda Pekan Depan
Bharada E di PN Jaksel/Foto: Ari Sandita
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sidang ditunda karena Jaksa belum menyelesaikan berkas tuntutannya.

"Izin majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan, keterangan terdakwa Putri Cabdrawathi yang sedianya hari ini akan diperiksa. Kami minta waktu pembacaan tuntutan tunda satu minggu," ujar Jaksa di persidangan, Rabu (11/1/2023).

Jaksa menyebutkan, berkas tuntutan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J merupakan satu kesatuan. Namun, masih ada satu terdakwa, yakni Putri yang belum diperiksa keterangannya sebagai terdakwa sehingga berkas tuntutan belum bisa dirampungkan saat ini.

"Baik. Oleh karena alasan penuntut umum tadi, saudara terdakwa keterangan Putri belum masuk dalam surat tuntutan saudara. Maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda. Majelis berikan waktu 1 minggu dari hari ini, jadi minggu depan penuntut umum bacakan tuntutan bersama terdakwa lain," kata Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.

 BACA JUGA:Tangis Haru Istri Pengemudi Ojol Pecah, Anaknya Berhasil Masuk Akmil

Tim pengacara Bharada E mengaku mereka mengikuti penetapan hakim tersebut. Alhasil, sidang dengan terdakwa Bharada E yang digelar pada sekira pukul 09.45 WIB itu pun ditutup pada sekira pukul 10.00 WIB.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement