JAKARTA - Kepala Badan Hukum Dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Mehbob menyebutkan, Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPD Provinsi Papua.
"Gubernur Papua Lukas Enembe sejak beberapa bulan lalu tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," ujar Mehbob, Rabu (11/1/2023).
Keputusan tersebut, kata Mehbob, dilakukan agar Lukas Enembe bisa berkonsentrasi menghadapi tuntutan pihak KPK.
BACA JUGA:Polda Papua Terjunkan Propam Terkait Tewasnya 1 Simpatisan Lukas Enembe
"Sesuai dengan aturan di internal kami, dan agar Sdr. Lukas Enembe dapat berkonsentrasi menghadapi kasus hukumnya," ucap Mehbob.
Mehbob meyakini KPK dalam menangani kasus tersebut telah mencermati kondisi kesehatan Lukas Enembe yang pihaknya dengar sempat sakit serius.
BACA JUGA:Terjadi Kekosongan Kekuasaan di Papua Usai Lukas Enembe Ditangkap KPK
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan hukum berlaku sama untuk semua orang. Hal tersebut ketika awak media bertanya perihal penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditangkap KPK dalam perkara suap.
"Ya semua sama di mata hukum. Itu kan proses penegakan hukum yang harus kita hormati. Dan saya kira KPK menangkap pasti sudah punya fakta barang bukti yang ada, itu pasti," ujar Jokowi usai menghadiri HUT ke-50 PDIP di JI Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.