Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua KPK Kecewa Lukas Enembe Terima Suap dan Gratifikasi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 11 Januari 2023 |18:29 WIB
    Ketua KPK Kecewa Lukas Enembe Terima Suap dan Gratifikasi
Ketua KPK, Firli Bahuri di RSPAD (foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengaku kecewa masih ada kepala daerah yang menerima suap dan gratifikasi. Padahal, kata Firli, kepala daerah seharusnya bisa mengelola anggaran negara dengan jujur dan amanah.

Demikian ditegaskan Firli saat menggelar konferensi pers (konpers) terkait penahanan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (11/1/2023).

"KPK menyayangkan sebagai seorang kepala daerah seharusnya mengelola anggaran negara dengan jujur dan penuh tanggung jawab untuk pembangunan daerah," kata Firli.

 BACA JUGA:Kepala RSPAD Ungkap Kondisi Kesehatan Lukas Enembe

Menurut Firli, pembangunan infrastruktur daerah yang menggunakan anggaran negara bertujuan untuk memberikan stimulus bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat. Oleh karenanya, ia menyayangkan Lukas yang justru menerima suap hingga gratifikasi.

"Namun justru dikorupsi untuk keuntungan dan kepentingan pribadi, yang akhirnya merugikan kemaslahatan umum dengan cara-cara melawan hukum," ungkapnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

 BACA JUGA:Penampakan Lukas Enembe Terkulai Lemas di Kursi Roda Kenakan Baju Pasien Dibalut Tahanan

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Sejauh ini, Rijatono Lakka sudah dilakukan proses penahanan oleh KPK. Sementara itu, Lukas belum ditahan dengan dalih kondisi kesehatan yang belum membaik. Namun, KPK sudah mencegah Lukas untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement