 
                Kedua, pada November 2016 ketika korban pulang dari mengaji, pelaku menarik korban, memukul leher hingga korban pingsan. Kemudian, menyetubuhinya hingga mengakibatkan korban hamil.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," katanya.
(Arief Setyadi )