Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PERISKOP 2023: Kasus Gagal Ginjal Akut, Menanti Jerat Hukum Para Penjahat Farmasi

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 12 Januari 2023 |12:24 WIB
PERISKOP 2023: Kasus Gagal Ginjal Akut, Menanti Jerat Hukum Para Penjahat Farmasi
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak sempat mengkhawatirkan masyarakat. Banyak anak menjadi korban jiwa. Kasus tersebut ditemukan sejak 2022.

Kandungan obat sirup diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bergerak dengan melarang produsen obat menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) untuk pembuatan obat sirup.

BPOM juga merilis sejumlah obat yang memiliki kandungan zat tersebut. Kemudian, melarang penggunaan obat sirop untuk sementara waktu, bahkan melarang untuk diperjualbelikan. Namun, selanjutnya BPOM kembali merilis obat yang aman digunakan.

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 15 November 2022, jumlah kasus gagal ginjal akut 324 tersebar di 27 provinsi. Korban meninggal 199 orang didominasi anak-anak balita.

Seiring waktu berjalan, proses hukum bergulir. BPOM menetapkan dua tersangka yakni, perusahaan PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industries.

Kedua perusahaan itu menjadi tersangka kasus cemaran EG dan DEG bahan baku obat sirup dengan kadar di luar ambang batas aman.

"Setelah dilakukan penyidikan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, dalam konferensi pers, Kamis 17 November 2022.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement