Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PERISKOP 2023: Kasus Gagal Ginjal Akut, Menanti Jerat Hukum Para Penjahat Farmasi

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 12 Januari 2023 |12:24 WIB
PERISKOP 2023: Kasus Gagal Ginjal Akut, Menanti Jerat Hukum Para Penjahat Farmasi
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Kemudian, Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Hingga saat ini, Polri masih terus bekerja untuk melengkapi berkas para tersangka. Selain itu, juga masih memburu para tersangka yang DPO.

Orangtua Korban Lapor Polisi

Orangtua korban kasus gagal ginjal akut pun tak tinggal diam. Mereka tak terima anaknya meninggal dunia akibat kelalaian yang dilakukan penjahat farmasi.
Mohammad Ripai (35) melapor ke Polda Metro Jaya setelah anaknya Fatimah Az Zahratullah (7) dinyatakan meninggal karena menjadi korban kasus gagal ginjal akut, pada Kamis 8 Desember 2022.
"Kami mencari keadilan, biar ada yang tanggung jawab atas kematian anak-anak Indonesia yang penyakitnya sama kayak anak saya," kata Ripai di Mapolda Metro Jaya.
Laporannya sempat ditolak Bareskrim Polri. Namun, akhirnya diterima Polda Metro Jaya.
"Yang kami laporkan hari ini adalah terkait dengan kelalaian yang menyebabkan kematian, sebagaimana ketentuan Pasal 359 KUHP," kata Kuasa Hukum Ripai, Christma Celi Manafe.
Hal yang mendasari laporan tersebut adalah peristiwa yang menimbulkan kematian Fatimah. Di mana, Fatimah meninggal dunia karena divonis mengalami gagal ginjal akut setelah mengkonsumsi obat paracetamol sirop produksi dari PT Afi Farma, antibiotik, dan obat salep.

Orangtua korban kasus gagal ginjal akut pun tak tinggal diam. Mereka tak terima anaknya meninggal dunia akibat kelalaian yang dilakukan penjahat farmasi.

Mohammad Ripai (35) melapor ke Polda Metro Jaya setelah anaknya Fatimah Az Zahratullah (7) dinyatakan meninggal karena menjadi korban kasus gagal ginjal akut, pada Kamis 8 Desember 2022.

"Kami mencari keadilan, biar ada yang tanggung jawab atas kematian anak-anak Indonesia yang penyakitnya sama kayak anak saya," kata Ripai di Mapolda Metro Jaya.

Laporannya sempat ditolak Bareskrim Polri. Namun, akhirnya diterima Polda Metro Jaya. "Yang kami laporkan hari ini adalah terkait dengan kelalaian yang menyebabkan kematian, sebagaimana ketentuan Pasal 359 KUHP," kata Kuasa Hukum Ripai, Christma Celi Manafe.

Hal yang mendasari laporan tersebut adalah peristiwa yang menimbulkan kematian Fatimah. Di mana, Fatimah meninggal dunia karena divonis mengalami gagal ginjal akut setelah mengkonsumsi obat paracetamol sirop produksi dari PT Afi Farma, antibiotik, dan obat salep.  

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement