JAKARTA - Saksi Irfan Widyanto dalam sidang dugaan obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin mengakui bahwa mendapat perintah Agus Nurpatria untuk mengganti DVR CCTV Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.
Awalnya, kata Irfan, saat bertemu Agus Nurpatria di depan pintu masuk Kompleks Polri Duren Tiga, Agus menanyakannya apakah tahu di mana DVR CCTV. Saat itu, lanjut dia, dirinya menjawab tidak tahu.
Lantas, Agus menimpali bahwa kemungkinan DVR tersebut berada di Pos Satpam.
"Saya jawab kan saya tidak tahu, terus kata Pak Agus kayaknya ada di pos satpam, nanti kamu cek ya, abis itu kamu ambil sama ganti yang baru," ujar Irfan di persidangan, Kamis (12/1/2023).
Irfan menambahkan, selain diminta nenggambil CCTV di Pos Satpam itu, Agus juga memintanya untuk mengambil DVR CCTV di kediaman Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit dan menggantinya yang baru.
Baca juga: Chuck Putranto dan Irfan Widyanto Diperiksa dalam Sidang Obstruction of Justice Arif Rachman
Perintah tersebut disampaikan sambil Agus merangkul Irfan sambil berjalan menuju ke depan rumah Ridwan.