JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya dasar-dasar untuk menangkap Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe. Diketahui, Lukas Enembe ditangkap petugas gabungan dari KPK dan kepolisian pada Selasa, 10 Januari 2023, siang.
“Pertama ya masalah penangkapan (Lukas Enembe) oleh KPK itu, saya kira KPK tentu punya bukti atau punya dasar,” tegas Wapres saat ditanya awak media di Istana Wapres, Kamis (12/1/2023).
BACA JUGA:Lukas Enembe Ditahan, Ridwan Rumasukun Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua
Bahkan, kata Wapres, tidak ada pengecualian jika ada pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang akan ditangkap oleh KPK.
“Dan untuk itu saya kira tidak ada pengecualian, Gubernur yang lain juga bisa, jadi kalaupun Lukas Enembe melakukan hal yang sama tentu dia akan diperlakukan yang sama," bebernya.
BACA JUGA: KPK Bakal Dalami Pihak yang Membantu Lukas Enembe Kabur ke Luar Negeri
Lukas Enembe ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura, Papua. Setelah diamankan, tersangka Lukas Enembe langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua guna pemeriksaan awal. Usai dilakukan pemeriksaan awal, Lukas kemudian dibawa ke Jakarta.