Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saat Ditangkap Revaldo Positif Metamfetamin

Erfan Maruf , Jurnalis-Kamis, 12 Januari 2023 |14:37 WIB
Saat Ditangkap Revaldo Positif Metamfetamin
Revaldo Fifaldi/Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Polisi menyebut saat menangkap aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana dan melakukan tes urine ternyata positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Revaldo ditangkap di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (10/1/2023). Saat ditangkap di lokasi tersebut Revaldo terbukti positif mengkonsumsi narkoba.

 BACA JUGA:5 Rudal Penghancur Milik Indonesia yang Ditakuti Dunia

"Di lokasi tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen tersebut. Polisi lalu melakukan tes urine dan diketahui Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol atau psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja," kata Zulpan, Kamis (12/1/2023).

Berdasarkan hasil tes urine tersebut polisi melakukan pendalaman di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Polisi kemudian menyita barang bukti satu klip plastik berisi ganja seberat 0,39 gram, satu toples ganja dengan berat 0,84 gram, satu cup kecil berisi ganja dengan berat 0,34 gram.

 BACA JUGA:Keluarga Gelar Ibadah Misa untuk Angela Korban Mutilasi

"Selain itu juga disita 2 butir pil ekstasi, 1 alat hisap ganja, dan 8 sedotan yang dijadikan sebagai sendok sabu," jelasnya.

Revaldo mengaku narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Tia. Sedangkan ganja diperoleh dari seseorang bernama Guntur.

Penangkapan Revaldo berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2023.

"Tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di alamat TKP tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan atau peredaran narkotika," kata Zulpan.

Revaldo dan barang bukti diamankan ke Polda Metro Jaya. Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun.

Diketahui, ini bukan pertama kali aktor dengan nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu ditangkap polisi terkait narkoba.

Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada tanggal 10 April 2006. Ia kemudian divonis penjara selama dua tahun, berikut denda sebesar satu juta rupiah dan subsider satu bulan kurungan, karena terbukti tidak berhak untuk memiliki narkoba berjenis sabu-sabu.

Revaldo kemudian bebas dari penjara pada tanggal 7 September 2007, karena kelakuan baiknya selama menjalani masa hukuman.

Pada tanggal 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba sabu-sabu seberat 50 gram. Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo bebas pada 5 September 2015.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement