Polsek Cempaka Putih yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) lalu coba mencari tahu pelaku yang tega membunuh dan membuang bayi tersebut.
"Setelah melakukan penyisiran barulah diketahui bahwa tersangka adalah ART yang baru bekerja selama dua minggu," ujarnya.
Adapun atas perbuatan tersebut polisi menetapkan Niawati sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 45 a jo Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Kepadanya diterapkan pasal tersebut dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Cempaka Putih Barat XXIII, Cempaka Putih, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi di tumpukan sampah rumah warga. Dari video yang diterima, kepala jasad bayi malang berada di antara sampah rumah tangga.
"Ini posisinya di Cempaka Putih Barat 23, ini bak sampahnya. Nah itu kepala mayat bayi biar jelas ada di plastik sampah," ucap warga dalam video yang MPI, Senin (9/1/2023).
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan terduga pelaku sedang dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk dilakukan visum.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.