Diungkapkan Kasat berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui peran tersangka RY membawa kendaraan yang dipergunakannya melakukan kejahataan tersebut bersama rekannya yang masih dalam pencarian. “Tersangka RY bersama rekannya yang telah diketahui identitasnya, saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Untuk itu juga, Kasat mengimbau kepada pelaku yang belum tertangkap agar menyerahkan diri ke Polres Tanggamus sehingga kasus tersebut dapat lebih terang.
“Saat ini kami imbau, kepada keluarga pelaku berinisial R yang melakukan kejahatan bersama RY agar menyerahkan diri atau akan kami akan buru yang bersangkutan kemanapun larinya,” imbaunya.
Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka RY berikut barang bukti handphone ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbutannya, tersangka RY dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka RY bahwa ia telah dua kali melakukan kejahatan serupa di wilayah Tanggamus dan terakhir bersama R. “Sekarang sudah 2 kali. Kemarin sama temen saya, saya yang bawa motornya,” kata RY di Polres Tanggamus.
Tersangka RY yang merupakan pelajar di salah satu SMA itu juga mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. “Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya,” tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)