MERANGIN - Tim gabungan satreskrim Polres Merangin, Subdit IV Dirreskrimsus Polda Jambi dan Denpom berhasil mengamankan lima orang pelaku tambang ilegal, salah satunya adalah pemiliknya.
Bukan itu saja, satu unit alat berat jenis excavator merk Hitachi dan satu unit truk juga turut diamankan, penggerebekan dilakukan di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
 BACA JUGA:Pria Ditemukan Tewas di Kalideres Sudah 10 Tahun Tak Pulang, Sehari-hari Memancing
Informasi yang berhasil dihimpun, penggerebekan terhadap pelaku penambangan pasir ini karena banyak keluhan warga jika sungai di daerah tersebut telah berubah fungsi. Sehingga tim gabungan pun turun dan langsung menggerebek kegiatan ilegal tersebut.
Tim gabungan berhasil mengamankan 5 orang, di antaranya Ahadi (40), Suroto (41), Slamet Riyadi (48), Slamet Pujianto (48) serta Subagio (31) yang tak lain pemilik tambangnya. Kelima pelaku warga setempat.
 BACA JUGA:Sistem Proporsional Terbuka Digugat, Pemerintah Tunggu Putusan MK
Selain pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit excavator dan satu unit truk yang diduga menampung kegiatan ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian membenarkan ada penggerebekan usaha tambang pasir Ilegal tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News