Share

Gerebek Tambang Pasir Ilegal, Pemilik dan Empat Pekerja Dibekuk

Nanang Fahrurrozi, MNC Portal · Kamis 12 Januari 2023 15:52 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 12 340 2745080 gerebek-tambang-pasir-ilegal-pemilik-dan-empat-pekerja-dibekuk-ZLmEv55DJQ.jpg

MERANGIN - Tim gabungan satreskrim Polres Merangin, Subdit IV Dirreskrimsus Polda Jambi dan Denpom berhasil mengamankan lima orang pelaku tambang ilegal, salah satunya adalah pemiliknya.

Bukan itu saja, satu unit alat berat jenis excavator merk Hitachi dan satu unit truk juga turut diamankan, penggerebekan dilakukan di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

 BACA JUGA:Pria Ditemukan Tewas di Kalideres Sudah 10 Tahun Tak Pulang, Sehari-hari Memancing

Informasi yang berhasil dihimpun, penggerebekan terhadap pelaku penambangan pasir ini karena banyak keluhan warga jika sungai di daerah tersebut telah berubah fungsi. Sehingga tim gabungan pun turun dan langsung menggerebek kegiatan ilegal tersebut.

Tim gabungan berhasil mengamankan 5 orang, di antaranya Ahadi (40), Suroto (41), Slamet Riyadi (48), Slamet Pujianto (48) serta Subagio (31) yang tak lain pemilik tambangnya. Kelima pelaku warga setempat.

 BACA JUGA:Sistem Proporsional Terbuka Digugat, Pemerintah Tunggu Putusan MK

Selain pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit excavator dan satu unit truk yang diduga menampung kegiatan ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian membenarkan ada penggerebekan usaha tambang pasir Ilegal tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

"Iya, yang kita amankan ada 5 pelaku. 1 orang pemilik, 1 orang operator dan 3 orang pengurus lokasi tambangnya," jawab Lumbrian Kamis (12/1/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan jika pihaknya bukan saja mengamankan pelaku namun juga alat berat dan truk.

"Kita juga amankan 1(satu) potongan Gaban, 1(satu) buah engkol mesin, 1 (satu) unit mesin diesel, 2 karung pasir, 2 karung batu, 1 buku catatan merk paperline untuk mencatat penjualan pasir dan batu hasil tambang, uang tunai sebesar Rp5.850.000 dan 1 unit dumptruck caounter dengan nopol BH 8633 FV bermuatan pasir hasil penambangan. Untuk penanganan kasusnya kita serahkan ke Polda Jambi," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini