"Iya, yang kita amankan ada 5 pelaku. 1 orang pemilik, 1 orang operator dan 3 orang pengurus lokasi tambangnya," jawab Lumbrian Kamis (12/1/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan jika pihaknya bukan saja mengamankan pelaku namun juga alat berat dan truk.
"Kita juga amankan 1(satu) potongan Gaban, 1(satu) buah engkol mesin, 1 (satu) unit mesin diesel, 2 karung pasir, 2 karung batu, 1 buku catatan merk paperline untuk mencatat penjualan pasir dan batu hasil tambang, uang tunai sebesar Rp5.850.000 dan 1 unit dumptruck caounter dengan nopol BH 8633 FV bermuatan pasir hasil penambangan. Untuk penanganan kasusnya kita serahkan ke Polda Jambi," pungkasnya.
(Nanda Aria)