Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Siapkan Ahli Bahasa Isyarat, Kuasa Hukum: Apakah Pak Lukas Enembe Gagu?

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 13 Januari 2023 |06:20 WIB
KPK Siapkan Ahli Bahasa Isyarat, Kuasa Hukum: Apakah Pak Lukas Enembe Gagu?
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (Foto: Achmad Al Fiqri)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona angkat bicara ihwal rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menyiapkan ahli bahasa isyarat untuk memeriksa kliennya.

Petrus mempertanyakan rencana penyiapan ahli bahasa isyarat itu. Ia menegaskan, kliennya masih bisa berbicara, meskipun tutur bicara Lukas harus diulang-ulang.

"Pelan-pelan, diulang-ulang, diulang-ulang," kata Petrus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/1/2023).

BACA JUGA:5 Jam Diperiksa KPK, Lukas Enembe Langsung Dibawa ke Rutan 

Ia pun menilai, rencana pelibatan ahli bahasa isyarat itu tak sesuai dengan aturan penanganan perkara yang diatur oleh KUHAP. Dalam pedoman itu, Petrus menegaskan keterlibatan bahasa isyarat itu dilakukan bila tersangka memiliki keterbelakangan.

"Dalam KUHAP 178, 179 Ahli yang digunakan untuk bahasa isyarat, hanya kepada tersangka atau saksi yang bisu, tuli, gagu, dan tidak bisa menulis. Pertanyaannya apakah Bapak Lukas ini gagu? Dia bisa bicara tapi sakit, beda," ujar Petrus.

BACA JUGA:Minta Simpatisan Legawa Penangkapan Lukas Enembe, Wapres: Tak Ada Pengecualian!

Seperti diketahui, KPK berencana akan melibatkan ahli bahasa isyarat dalam membantu proses penyidikan terhadap Lukas. Ketua KPK Firlu Bahuri menjelaskan, rencana itu ditujukan agar proses penanganan perkara dapat berjalan cepat.

Hal itu disampaikan Firli saat konfrensi pers penahanan Lukas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu 11 Januari 2023.

"Tadi ada yang bertanya tentang bagaimana melakukan pemeriksaan terhadap orang sakit, tentu ini kita akan menggunakan ahli. Ada ahli bahasa, ada ahli isyarat, semuanya kita akan gunakan dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Lukas Enembe," ucap Firli.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement