Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Licin bak Belut, DPO Kasus Korupsi Jalan Rp1,5 Miliar Akhirnya Ditangkap!

Azhari Sultan , Jurnalis-Jum'at, 13 Januari 2023 |08:28 WIB
Licin bak Belut, DPO Kasus Korupsi Jalan Rp1,5 Miliar Akhirnya Ditangkap!
Kejaksaan menangkap DPO Musashi Pangerang Betara (Foto: Ist/Azhari Sultan)
A
A
A

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi dengan menjatuhkan hukuman terpidana Musashi Pangeran Betara selama 5 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sedangkan, berdasarkan putusan MA nomor : 381/K/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menolak kasasi Terpidana Musashi Pangeran Betara.

Setelah diamankan, katanya, Musashi akan langsung dieksekusi oleh JPU Kejari Tebo di Rutan Tebo.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement