Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Licin bak Belut, DPO Kasus Korupsi Jalan Rp1,5 Miliar Akhirnya Ditangkap!

Azhari Sultan , Jurnalis-Jum'at, 13 Januari 2023 |08:28 WIB
Licin bak Belut, DPO Kasus Korupsi Jalan Rp1,5 Miliar Akhirnya Ditangkap!
Kejaksaan menangkap DPO Musashi Pangerang Betara (Foto: Ist/Azhari Sultan)
A
A
A

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi dengan menjatuhkan hukuman terpidana Musashi Pangeran Betara selama 5 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sedangkan, berdasarkan putusan MA nomor : 381/K/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menolak kasasi Terpidana Musashi Pangeran Betara.

Setelah diamankan, katanya, Musashi akan langsung dieksekusi oleh JPU Kejari Tebo di Rutan Tebo.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement