Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Siapkan Strategi Ringkus Harun Masiku

Irfan Maulana , Jurnalis-Sabtu, 14 Januari 2023 |03:30 WIB
KPK Siapkan Strategi Ringkus Harun Masiku
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sudah dua tahun Harun Masiku menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku pihaknya telah menyiapkan strategi untuk meringkus Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Namun demikian, Ali enggan mengungkapkan strategi yang dilakukan KPK tersebut.

"Karena ini sesuatu yang dinamis, tidak statis seperti halnya mencari alamat misalnya karena itu alamat kan statis jelas tapi kalau dinamis orang, seperti ini kan terus bergerak," jelasnya, Jumat, (13/1/2023).

Yang jelas, kata Ali, strategi KPK tidak hanya fokus pada Harus Masiku saja. Namun terhadap lima buronan lembaga antirasuah lainnya.

Baca juga: Harun Masiku dan Ricky Ham Pagawak Ganti Nama, Keberadaannya Sudah Terendus di Luar Negeri

"Tentu tidak hanya fokus pada Harun Masiku, ada 5 dpo KPK yang jadi kewajiban yang semuanya terus kami kejar, kami lakukan upaya-upaya untuk menangkapnya untuk dibawa kepada proses persidangan. kelimanya kami cari," jelasnya.

Baca juga: KPK Sebut Tak Ada Kendala Cari Harun Masiku, Kok Belum Ketemu?

Untuk diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas.

Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.

Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin.

Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini selain Harun Masiku. Diantaranya, Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.

Harun Masiku diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Januari 2020.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement