BANDAR LAMPUNG - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Bandar Lampung ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Ia nekat menjual sabu karena faktor ekonomi.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto menjelaskan pelaku berinisial RS (34) warga Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras. Ia biasa mengedarkan narkoba bersama suaminya yang saat ini masih DPO, Sabtu (14/1/2023).
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mendapatkan barang tersebut dari suaminya yang berinisial F yang saat ini DPO. Ia telah mengedarkan sabu selama tiga bulan terakhir atau sejak November 2022.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 24 plastik klip berukuran kecil dan sedang berisikan sabu dengan total berat 5,14 gram.
Sabu itu dijual dari harga Rp150 ribu hingga Rp500 ribu. Sabu itu dijual di wilayah Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 jo 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.