Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Benny Tjokro Divonis Nihil, Kejagung: Hakim Keliru Terapkan Hukum

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Minggu, 15 Januari 2023 |04:00 WIB
Benny Tjokro Divonis Nihil, Kejagung: Hakim Keliru Terapkan Hukum
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Ia melanjutkan penerapan pasal 67 KUHP sebagaimana dalam putusan a quo akan menyulitkan bagi jaksa dalam mengeksekusi harta benda terdakwa dalam perkara PT Asabri.

Padahal, Benny Tjokrosaputro juga dijatuhi hukuman pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara harta yang telah disita dengan akumulasi kerugian Rp40 triliun masih jauh dari kata penyelamatan.

"Ini sangat tidak adil," kata Ketut.

ia menambahkan jaksa penuntut umum dalam mengajukan upaya hukum sangat rasional dan yuridis, mengingat tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Maka harus dilakukan upaya-upaya yang luar biasa dalam penyelesaiannya, seperti selama ini yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menerapkan unsur perekonomian negara disamping TPPU sebagai solusi untuk memiskinkan koruptor dan keluarganya.

"Harapannya ke depan putusan-putusan pengadilan yang baik dapat dijadikan yurisprudensi atau sumber hukum utama dalam penegakan hukum," kata Ketut.

Sebelumnya, Kamis (12/1), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil dan kewajiban membayar uang pengganti Rp5,733 triliun kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement