Sementara itu, dalam kasus yang melibatkan anak Indira, Pengadilan Federal memutuskan bahwa diperlukan persetujuan dari kedua orang tua sebelum seorang anak masuk Islam.
Nazlan mengatakan karena status perempuan tersebut telah diputuskan oleh pengadilan syariah, kasus tersebut harus berakhir di sana.
“Pasal 121(1A) Konstitusi Federal dimasukkan untuk menghentikan pihak-pihak yang datang ke pengadilan sipil untuk meninjau keputusan pengadilan syariah,” terangnya.
“Pengadilan perdata jelas tidak memiliki kekuatan untuk meninjau kembali keputusan pengadilan syariah, apalagi membalikkan, menyimpang, atau mengajukan kembali. Menurut kami, ini sama saja dengan melanggar Pasal 121A,” ujarnya.
Kemudian hakim yang berbeda pendapat mengatakan undang-undang Selangor melarang konversi anak di bawah umur.
Berbeda dengan pendapat mayoritas, Ravindran mengatakan undang-undang Selangor yang berlaku saat itu dengan jelas menyatakan bahwa seseorang hanya dapat masuk Islam setelah usia 18 tahun.
“Pertobatan (perempuan) tahun 1991 sama sekali tidak sah dan jelas melanggar Pasal 147 Administrasi Pemberlakuan Hukum Islam,” ungkapnya.