PUTRAJAYA - Majelis Agama Islam (Mais) Selangor, Malaysia berhasil membuat perempuan berusia 37 tahun kembali menjadi muslim.
Dalam menyampaikan keputusan mayoritas Pengadilan Banding, Hakim Yaacob Sam mengatakan pengadilan berpendapat bahwa banding tersebut pantas.
Yaacob dan Hakim Nazlan Ghazali memenangkan Mais dalam keputusan mayoritas. Namun Hakim Ravinthran Paramaguru tidak setuju.
Dikutip Free Malaysia Today, wanita ini diketahui awalnya menganut agama Hindu. Lalu saat masih kecil dia dimasukkan ke Islam secara sepihak oleh ibunya.
BACA JUGA: Gara-Gara Bercanda Bawa Bom, Wanita WNI Ditangkap di Malaysia
Wanita kelahiran 1986 itu mengatakan, ibunya secara sepihak telah mengonversinya pada 1991 di kantor Departemen Agama Islam (Jais) Selangor.
Konversi terjadi ketika orang tuanya berada di tengah perceraian, yang diselesaikan pada 1992. Ibunya menikah dengan seorang pria Muslim pada 1993, dan ayahnya meninggal dalam kecelakaan tiga tahun kemudian.
Wanita itu berpendapat bahwa, meskipun dia masuk Islam, ibu dan ayah tirinya mengizinkan dia untuk terus mempraktikkan kepercayaan Hindu, yang telah dia jalani sejak lahir.