Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gara-Gara Bercanda Bawa Bom, Wanita WNI Ditangkap di Malaysia

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 04 Januari 2023 |12:34 WIB
Gara-Gara Bercanda Bawa Bom, Wanita WNI Ditangkap di Malaysia
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

KUALA LUMPUR - Konsulat Jenderal RI Penang mendampingi seorang warga negara Indonesia (WNI) dalam persidangan setelah terdakwa ditangkap akibat bergurau membawa bom saat melalui pemeriksaan di Bandara Internasional Penang pada Kamis (29/12/2022) lalu.

Konsul Jenderal RI Penang Bambang Suharto dalam keterangannya di Penang, Selasa, mengatakan KJRI Penang telah diberi kesempatan untuk menemui perempuan berinisial JGT itu pada Senin (2/1/2023).

Selain menunjuk pengacara setempat untuk mendampingi JGT, ia mengatakan KJRI Penang juga telah hadir dalam sidang yang diselenggarakan di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang, Selasa, guna memberikan dukungan moril kepada yang bersangkutan.

Dalam perkembangannya, Jaksa Penuntut mendakwa JGT dengan Seksyen 14 Kelakuan Aib tentang penggunaan perkataan yang kurang sopan atau menghina atau berkelakuan dengan cara menghina dengan tujuan kemarahan atau mengganggu keamanan.

Dilansir dari ANTARA, dalam persidangan, JGT dinilai tidak memiliki niatan untuk melontarkan ancaman ataupun penghinaan yang dapat menyebabkan kemarahan atau mengganggu keamanan. Hakim kemudian memutuskan yang bersangkutan diwajibkan membayar denda.

Setelah JGT membayar denda, dia kemudian dibebaskan dan atas bantuan KJRI Penang, dia bisa pulang ke Indonesia, ujar Bambang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement