Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Awalnya Beragama Hindu, Wanita Malaysia Ini Diputuskan Kembali Menjadi Muslim

Susi Susanti , Jurnalis-Senin, 16 Januari 2023 |13:00 WIB
Awalnya Beragama Hindu, Wanita Malaysia Ini Diputuskan Kembali Menjadi Muslim
Pengadilan Banding Selangor Malaysia (Foto: Free Malaysia Today)
A
A
A

PUTRAJAYA - Majelis Agama Islam (Mais) Selangor, Malaysia berhasil membuat perempuan berusia 37 tahun kembali menjadi muslim.

Dalam menyampaikan keputusan mayoritas Pengadilan Banding, Hakim Yaacob Sam mengatakan pengadilan berpendapat bahwa banding tersebut pantas.

Yaacob dan Hakim Nazlan Ghazali memenangkan Mais dalam keputusan mayoritas. Namun Hakim Ravinthran Paramaguru tidak setuju.

BACA JUGA:  Tak Disangka! India Bebaskan 11 Pria Hindu Pemerkosa Wanita Muslim yang Sedang Hamil, Tuai Banyak Kemarahan

Dikutip Free Malaysia Today, wanita ini diketahui awalnya menganut agama Hindu. Lalu saat masih kecil dia dimasukkan ke Islam secara sepihak oleh ibunya.

 BACA JUGA: Gara-Gara Bercanda Bawa Bom, Wanita WNI Ditangkap di Malaysia

Wanita kelahiran 1986 itu mengatakan, ibunya secara sepihak telah mengonversinya pada 1991 di kantor Departemen Agama Islam (Jais) Selangor.

Konversi terjadi ketika orang tuanya berada di tengah perceraian, yang diselesaikan pada 1992. Ibunya menikah dengan seorang pria Muslim pada 1993, dan ayahnya meninggal dalam kecelakaan tiga tahun kemudian.

Wanita itu berpendapat bahwa, meskipun dia masuk Islam, ibu dan ayah tirinya mengizinkan dia untuk terus mempraktikkan kepercayaan Hindu, yang telah dia jalani sejak lahir.

Pada 2021, Pengadilan Tinggi Shah Alam telah memberikan pernyataan bahwa dia bukan seorang Muslim.

Menyampaikan putusan mayoritas, Nazlan mengatakan pengadilan sipil tidak berwenang untuk mengadili kasus-kasus yang melibatkan penolakan tersebut.

Dia menunjukkan bahwa wanita itu sebelumnya telah mengajukan gugatan di pengadilan syariah Kuala Lumpur, meminta pernyataan bahwa dia “bukan lagi seorang Muslim.” Namun, tawaran penolakannya ditolak.

Wanita itu baru datang ke pengadilan sipil setelah keputusan pengadilan syariah.

“Dalam hal ini, tidak ada bukti bahwa (almarhum) ayahnya pernah menentang pertobatannya,” terangnya.

“Pengadilan syariah telah memutuskan bahwa dia memeluk Islam,” kata Nazlan, saat membedakan kasus tersebut dari keputusan Pengadilan Federal sebelumnya yang melibatkan anak-anak Rosliza Ibrahim dan M Indira Gandhi.

Dalam kasus Rosliza, pengadilan tinggi memutuskan bahwa dia tidak pernah menjadi seorang Muslim. Nazlan mengatakan bukti menunjukkan bahwa dia dibesarkan oleh ibunya yang beragama Budha, dan tidak ada bukti bahwa dia memeluk Islam.

Sementara itu, dalam kasus yang melibatkan anak Indira, Pengadilan Federal memutuskan bahwa diperlukan persetujuan dari kedua orang tua sebelum seorang anak masuk Islam.

Nazlan mengatakan karena status perempuan tersebut telah diputuskan oleh pengadilan syariah, kasus tersebut harus berakhir di sana.

“Pasal 121(1A) Konstitusi Federal dimasukkan untuk menghentikan pihak-pihak yang datang ke pengadilan sipil untuk meninjau keputusan pengadilan syariah,” terangnya.

“Pengadilan perdata jelas tidak memiliki kekuatan untuk meninjau kembali keputusan pengadilan syariah, apalagi membalikkan, menyimpang, atau mengajukan kembali. Menurut kami, ini sama saja dengan melanggar Pasal 121A,” ujarnya.

Kemudian hakim yang berbeda pendapat mengatakan undang-undang Selangor melarang konversi anak di bawah umur.

Berbeda dengan pendapat mayoritas, Ravindran mengatakan undang-undang Selangor yang berlaku saat itu dengan jelas menyatakan bahwa seseorang hanya dapat masuk Islam setelah usia 18 tahun.

“Pertobatan (perempuan) tahun 1991 sama sekali tidak sah dan jelas melanggar Pasal 147 Administrasi Pemberlakuan Hukum Islam,” ungkapnya.

Selain itu, Ravindran mengatakan ibu perempuan itu memberikan kebebasan untuk memeluk agama Hindu.

"Pengadilan Tinggi benar dalam memberikan keringanan deklaratif," lanjutnya.

Wanita itu diwakili oleh pengacara Surendra Ananth. Sedangkan Haniff Khatri Abdulla ditunjuk sebagai pengacara untuk Mais.

Penasihat hukum negara bagian Salim Soib @ Hamid muncul untuk pemerintah Selangor, yang ditunjuk sebagai pemohon bersama.

Surendra mengatakan kepada wartawan bahwa tim hukum wanita tersebut akan meminta izin dari Pengadilan Federal untuk mengajukan banding atas keputusan hari ini.

(Susi Susanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement