JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat sejumlah hakim. KPK mengusutnya lewat pemeriksaan sejumlah saksi. Ada lima saksi yang diagendakan diperiksa hari ini, Senin (16/1/2023).
Kelima saksi tersebut adalah Wiraswasta Riris Riska Diana; dua pihak swasta, Hardianko dan Naila Fitri. Kemudian, Staf Sekretariat MA, Tri Mulyani, serta seorang Pensiunan, Teguh Sukarno. Keterangan para saksi dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (16/1/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.