JAKARTA - Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap I berkas penyidikan kasus gagal ginjal anak dengan tersangka korporasi PT Afi Farma ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada hari ini, Senin (16/1/2023).
"Pada hari ini Senin tanggal 16 Januari 2023, penyidik Dit Tipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan Berkas Perkara dengan tersangka korporasi PT AF ke JPU," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Sementara itu, Nurul menyebut, Bareskrim sampai saat ini belum menangkap 2 tersangka yang masih buron.