JAKARTA - Kasus pelajar SMP dan SMA di Ponorogo, Jawa Timur menuai sorotan. Pasalnya, jumlahnya tak sedikit, yakni mencapai ratusan pelajar.
Berikut fakta-faktanya:
1. Menikah Dini
Lantaran hamil di luar nikah, ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo terpaksa melangsungkan pernikahan dini.
Hal tersebut diketahui setelah ada siswi yang hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, Ponorogo.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/1974, diubah dengan UU Nomor 16/2019 tentang pernikahan bahwa, boleh menikah minimal usia 19 tahun.
Namun, jika usia kurang dari 19 tahun, harus mendapat putusan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
2. Ratusan Pemohon di Pengadilan Agama
Permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ponorogo mencapai ratusan. Pada 2021, ada 266 pemohon.