Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revaldo Direhabilitasi Selama 12 Bulan di Lido

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 16 Januari 2023 |15:25 WIB
Revaldo Direhabilitasi Selama 12 Bulan di Lido
Revaldo direhabilitasi di Lido selama 12 bulan. (MPI/Irfan Maruf)
A
A
A

Revaldo mengaku narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Tia. Sedangkan ganja diperoleh dari seseorang bernama Guntur.

Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan Revaldo juga mengaku mulai menggunakan sabu dan ganja sejak 2022.

Donny menyebut Revaldo beralasan memiliki permasalahan dalam dirinya, yakni relapse atau kembali ke pola lama memakai narkoba kembali secara rutin.

Revaldo ditangkap bersama barang bukti diamankan ke Polda Metro Jaya. Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 12 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement