TERDAKWA kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Ia diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat dan Ricky Rizal bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA:Jaksa: Ferdy Sambo Tembak 2 Kali Pastikan Brigadir J Tak Bernyawa
Berikut sejumlah fakta terkait tuntutan terhadap Kuat dan Ricky:
1. Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Selain itu juga, JPU meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Ricky bersalah lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA:Upaya Putri Candrawathi Hilangkan Jejak Ferdy Sambo di Pembunuhan Brigadir J
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi jumlah masa penahanan," kata JPU.
2. Kuat Maruf dan Ricky Dinilai Berbelit-belit di Persidangan
Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu yakni, perbuatan Kuat dan Ricky diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain," terang JPU.