Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Fakta Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Keduanya Kompak Ajukan Pledoi

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 17 Januari 2023 |06:14 WIB
 6 Fakta Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Keduanya Kompak Ajukan Pledoi
Terdakwa Kuat Maruf saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI/Riana)
A
A
A


5. Kuat Maruf Tutup Pintu untuk Redam Suara Tembakan

 

Kuat Ma'ruf, secara sadar mengambil peran dalam pembunuhan tersebut. Kuat menutup pintu depan dan jendela untuk meredam suara tembakan.

"Kemudian benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai pembicaraan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Yosua melarikan diri," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Bahkan, kata jaksa, Kuat Ma'ruf juga naik ke lantai dua untuk menutup balkon. Padahal saat itu, kondisi masih terang.

"Kemudian terdakwa Kuat Ma'ruf untuk naik ke lantai dua, untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap," ucapnya.

6. Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ajukan Pembelaan

 

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan. Pledoi diajukan lantaran Kuat tam terima dituntut delapan tahun penjara.

"Selanjutnya penasihat hukum, kita berikan waktu untuk menyusun pembelaan. Satu minggu ya, hari Selasa yang akan datang, karena hari Senin libur," terang Wahyu usai mendengarkan tuntutan JPU di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Wahyu pun meminta persetujuan kepada JPU untuk menyepakati pelaksanaan sidang pledoi Kuat pada pekan depan.

"Pada JPU, pada Terdakwa KM, kita berikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada hari Selasa yang akan datang," tandas Wahyu.

Sementara itu, Ricky pun berencana akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Rencana itu dilayangkan usai Ricky berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

"Ya bagaimana? Mau mengajukan pembelaan?" tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso usai melihat Ricky berkonsultasi dengan penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Siap yang mulia, nanti kami akan sampaikan pledoi," terang Ricky menjawab pertanyaan Hakim Wahyu.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement