Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Fakta Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Keduanya Kompak Ajukan Pledoi

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 17 Januari 2023 |06:14 WIB
 6 Fakta Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Keduanya Kompak Ajukan Pledoi
Terdakwa Kuat Maruf saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI/Riana)
A
A
A


3. JPU Yakin Tak Ada Hal yang Dapat Membebaskan Kuat Maruf

 

JPU mengatakan, berdasarkan pemeriksaan di persidangan, terdapat fakta-fakta kesalahan Kuat Ma'ruf. Lalu dari fakta tersebut, JPU menyakini, tak ada hal yang dapat membebaskan Kuat dari tuntutan 8 tahun penjara.

"Sepanjang pemeriksaan di persidangan, terdapat fakta kesalahan terdakwa, dan tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun alasan pembenar atas perbuatan terdakwa," ucap JPU.

4. Hal yang Meringankan Ricky Rizal

 

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung bagi keluarga. Terdakwa juga mempunyai anak yang membutuhkan figur seorang ayah," ucap Jaksa.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement