Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Hal yang Meringankan!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 17 Januari 2023 |12:59 WIB
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Hal yang Meringankan!
Ferdy Sambo saat sidang tuntutan. (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak melihat hal-hal meringankan dalam melayangkan tuntutan kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Atas dasar itu, Sambo dituntut pidana oenjara seumur hidup.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," terang JPU saat bacakan surat tuntutan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2023).

Sementara itu, pemberian tuntutan Sambo seumur hidup didasari atas pertimbangan yang memberatkan Sambo. Setidaknya, ada enam hal memberatkan yang tertuang dalam surat tuntutan terhadap Sambo.

Pertama, perbuatan Sambo diyakini telah mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.

“Kedua, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persdangan," terang JPU.

 Baca juga: Ferdy Sambo ke Bharada E: Kalau Saya yang Bunuh Brigadir J, Tak Ada yang Jaga Kalian

Ketiga, JPU merasa gerlah terjadi kegaduhan yang kuas di masyarakat akibat perbuatan Sambo. Keempat, perbuatan Sambo juga dinilai tidak pantas dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“(Kelima), perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internsional," terang JPU.

Keenam, lanjut Jaksa, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat.

Seperti diketahui, JPU menuntut Ferdy Sambo seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan yang digelar pada Selasa (17/1/2023) siang ini dengan dihadiri JPU, tim pengacara, dan terdakwa Ferdy Sambo, yang mana sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama. Ferdy Sambo duduk di depan kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU Rudy Irmawan di persidangan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa meminta, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan kasus pembunuhan Brigadir J itu menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement