Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tolak Permohonan Lukas Enembe untuk Berobat ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 17 Januari 2023 |21:12 WIB
KPK Tolak Permohonan Lukas Enembe untuk Berobat ke Luar Negeri
Lukas Enembe saat cek kesehatan/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengabulkan permohonan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) untuk berobat ke luar negeri. Sebab, KPK menilai kondisi kesehatan Lukas Enembe masih bisa ditangani oleh tim medis di Indonesia.

"Untuk sementara kami tidak akan memfasilitasi yang bersangkutan untuk berobat ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

 BACA JUGA:Terobos dan Ancam Ledakan Bom di Polres Tarakan, Seorang ABK Ditangkap Polisi

Alex, sapaan karib Alexander Marwata menjelaskan, untuk pengobatan ke luar negeri, Lukas Enembe harus melalui beberapa persyaratan. Salah satunya, rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta tim medis Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Alex memastikan bakal memenuhi hak Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri, dengan syarat, tim medis di Indonesia sudah tidak mampu menangani penyakitnya. Namun, Alex menilai saat ini tim medis di Indonesia masih mumpuni untuk menangani Lukas Enembe.

 BACA JUGA:Modus Tukar Uang Receh, Pria Ini Tipu dan Curi Kasir Minimarket

"Tetapi dari hasil pemeriksaan dokter di RSPAD dan IDI, yang bersangkutan dinyatakan sehat. Kalau ada gangguan kesehatan, hipertensi, itu kan karena faktor usia. Mungkin juga karena kondisi badan yang bersangkutan, dan itu sudah bisa diatasi lewat pemeriksaan yang bersangkutan di RSPAD," ungkap Alex.

Untuk diketahui, Lukas Enembe (LE) kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, siang tadi. KPK menyebut Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto hanya untuk sekadar rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK.

"Informasi yang kami peroleh, LE dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Ali memastikan bahwa tidak ada kondisi yang mengkhawatirkan dari Lukas Enembe. KPK hanya menjamin hak Lukas untuk mendapatkan pengobatan atas sakit yang dideritanya. Di mana, Lukas memang perlu untuk menambah obat-obatan dari tim medis RSPAD Gatot Soebroto.

"Sejauh ini tidak ada keadaan yang urgent. Yang bersangkutan perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menjebloskan Lukas Enembe ke penjara. Lukas resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Januari 2023. Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya belum stabil.

Status pembantaran penahanan Lukas Enembe telah dicabut KPK sejak Kamis, 12 Januari 2023. Lukas juga telah mulai menjalani proses penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement