Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Paruh Baya Ini Nekat Jualan Ganja di Rumah

Widori Agustino , Jurnalis-Selasa, 17 Januari 2023 |02:29 WIB
 Pria Paruh Baya Ini Nekat Jualan Ganja di Rumah
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

BATURAJA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU, pimpinan Kasat narkoba AKP Ujang Abdul Azis kembali menangkap salah satu bandar narkoba yang kerap berkeliaran di wilayah Hukum Polres OKU pada Minggu (5/1/2023).

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa daun ganja kering seberat 100 gram lebih. Hendri Budianto (50), warga Jalan Kol. Burlian, Kabupaten OKU ditangkap Anggota satresnarkoba Polres OKU lantaran memiliki narkoba jenis ganja yang di simpan di rumahnya.

 BACA JUGA:Kejar-kejaran Polisi dengan Pelaku Ganjal ATM, Sampai Nyebur Sungai!

Kapolres IKU AKBP Arif Harsono melalui kasi Humas AKP Syafarudin mengatakan, terungkapnya kasus bandar narkoba tersebut berkat laporan masyarakat sekitar yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah itu.

"Didapat informasi bahwa di rumah milik pelaku sering dijadikan tempat transaksi penyalahgunaan narkoba jenis ganja, selanjutnya dilakukan penyelidikan mendalam terhadap informasi yang diterima tersebut, dan benar informasi yang didapat bahwa di tempat itu sering melakukan transaksi di seputaran rumah pelaku," ujar Syafarudin.

 BACA JUGA:Dikabarkan Tewas Ditembak, Gerandong Pemilik Kebun Ganja di Sumsel Ditangkap

Dari penangkapan itu, lanjut Syafarudin, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket ganja siap edar yang disimpan tersangka di dalam sebuah tas. Selain itu juga ditemukan barang bukti lain berupa daun ganja kering yang disimpan tersangka di dalam bungkus rokok.

"Dari hasil penggeledahan anggota mendapati barang bukti berupa satu buah tas berisikan dua bungkus dibalut lakban warna kuning didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 30, 57 Gram, lima bungkus kertas nasi didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 90, 90 Gram, lalu juga ditemukan Satu bungkus kotak rokok didalamnya berisikan satu bungkus kertas nasi didalamnya terdapat daun-daun kering, diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1, 45 Gram, dan satu bungkus kertas Paper," lanjut AKP Syafarudin.

Usai ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. Dari keterangan Syafarudin, tersangka Hendri Budianto ditetapkan sebagai bandar.

"Tersangka kita jerat dengan Primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, selanjutnya barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke polres OKU guna di proses secara hukum," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement