Meski dugaan pelecehan seksual atau perkosaan oleh Brigadir J sudah tidak terbukti dari laporan polisi. JPU menyatakan telah mendapat fakta hukum, bahwa perselingkuhan itu terjadi pada Kamis, 7 Juli 2022 di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada sore hari.
Keyakinan JPU itu didasarkan dari keterangan Putri, keterangan Kuat, dan keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto. Disebutkan juga bahwa perselingkuhan itu yang membuat Kuat mencoba menyerang Brigadir J dengan pisau dapur.
Baca Berita Selengkapnya: Tak Percaya Putranya Selingkuh dengan Putri, Ayah Brigadir J: Tidak Mungkin!
(Rahman Asmardika)