JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di persidangan, Putri mengaku dalam kondisi mengalami gangguan pencernaan. BACA JUGA:Ibunda Brigadir J Harap Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati, Sebut Istri Sambo Punca Masalah
"Saudara terdakwa sehat hari ini?" tanya Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (18/1/2023).
"Mohon izin Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit, tapi saya siap," ujar Putri.
"Baik, hari ini sedianya membacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim lagi.
BACA JUGA:Tampak Lesu, Putri Candrawathi Disoraki saat Berjalan Masuk ke Ruang Sidang