Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU Ungkap Kejanggalan Pengakuan Putri soal Dugaan Pemerkosaan Brigadir J

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 18 Januari 2023 |11:39 WIB
JPU Ungkap Kejanggalan Pengakuan Putri soal Dugaan Pemerkosaan Brigadir J
Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan. (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ada kejanggalan pada keterangan terdakwa Putri Candrawathi soal pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadapnya yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut diungkap JPU dalam sidang tuntutan terdahap Putri Candrawathi. Awalnya JPU mengatakan bahwa Putri mengaku dilecehkan Brigadir J pada Kamis 7 Juli 2022 lalu.

Namun, terdapat kejanggalan dari keterangan Putri. Pasalnya, kata JPU, tuduhan tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang kuat.

"Justru keterangan Putri yang mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh Nofriansyah adalah janggal dan tidak didukung oleh alat bukti yang kuat dengan alasan," sambungnya.

 Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan, Putri Candrawathi Alami Gangguan Pencernaan

JPU menjelaskan, berdasarkan keterangan Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Susi dan Ricky Rizal, tidak ada alat bukti yang cukup untuk membenarkan dugaan pelecehan seksual tersebut. Bahkan, Putri tidak memiliki surat visum et repertum.

"Alat bukti yang mendukung keterangan putri Candrawathi telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh korban Nofriansyah, tidak cukup alat bukti. Bahwa benar, dalam persidangan justru terungkap fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan terdakwa putri telah mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh Nofriansyah," katanya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement