Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Desak RUU PPRT Disahkan, Jokowi: Agar Pekerja Rumah Tangga Tak Kehilangan Hak-haknya

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 18 Januari 2023 |12:22 WIB
Desak RUU PPRT Disahkan, Jokowi: Agar Pekerja Rumah Tangga Tak Kehilangan Hak-haknya
Presiden Jokowi (Foto : BPMI)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Desakan dilakukan agar pekerja rumah tangga tidak kehilangan hak-haknya.

"Saya rasa intinya kita ingin memiliki sebuah payung hukum atas peraturan menteri (permen) untuk pekerja rumah tangga yang kehilangan hak-haknya sebagai pekerja intinya ke sana," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Jokowi menjelaskan bahwa dalam praktiknya, pekerja rumah tangga rentan kehilangan hak-haknya saat bekerja. Untuk itu perlu disahkan RUU PPRT.

"Karena dalam praktiknya pekerja ini rentan kehilangan hak-haknya, dan saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT," kata Jokowi.

 Baca juga: Jokowi Perintahkan Menteri Koordinasi ke DPR Percepat Pengesahan RUU PPRT

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkoordinasi dengan DPR guna segera mengesahkan RUU PPRT.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement