Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Ungkap Hal yang Meringankan Putri Candrawathi: Sopan di Persidangan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 18 Januari 2023 |12:39 WIB
Jaksa Ungkap Hal yang Meringankan Putri Candrawathi: Sopan di Persidangan
Putri Candrawathi. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara. Ada hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutan Jaksa tersebut.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan dan terdakwa tak menyesali perbuatannya," ujar Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023).

Hal memberatkan lainnya, perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

 Baca juga: Begini Reaksi dan Ekspresi Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Adapun dalam tuntutannya, hanya ada satu saja hal meringankan Putri Candrawathi. Adapun yang dimaksud Putri beriskap sopan di persidangan.

"Hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan," kata Jaksa lagi.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement