JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam berkas tuntutannya, JPU menilai Putri turut bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah saudara tetap ditahan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
BACA JUGA:Nama Wulan Guritno Terseret Cinta Segitiga Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J
Mendengar tuntutan tersebut, pengunjung pengadilan yang sengaja datang menyoraki seolah tak terima.
"Yahhhhhhhhhhh," kata mereka meluapkan kekecewaannya dan saling berbalas antara pengunjung yang satu dengan yang lainnya.
"Huuuuuuuu huuuuuu," sambut pengunjung.
BACA JUGA:Jaksa Ungkap Hal yang Meringankan Putri Candrawathi: Sopan di Persidangan
Saking riuhnya respons pengunjung sidang, Hakim Ketua pun sampi meminta mereka untuk tenang, dan mengancam akan mengeluarkan dari ruang sidang jika tidak bisa kondusif.
"Mohon pengunjung untuk tenang, atau kami bisa perintahkan saudara dikeluarkan, mohon tenang, tolong hargai persidangan," kata Hakim Ketua.
Untuk diketahui, sebelum Putri sudah ada Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup pada Selasa 17 Januari 2023 kemarin. Kemudian, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut masing-masing delapan tahun penjara pada sidang Senin 16 Januari 2023.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.